Definisi penegakan hukum
Adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksankan dan ditaati oleh setiap warga negara. proses ini melibatkan aparat keamanan dan pengadilan, yang bertugas memeriksa dan memproses tindakan-tindakan yang melanggar hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang salah.
TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Tujuan penegakan hukum yang berkeadilan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, menciptakan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban dan stabiltas sosial.
Alasan Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Menjamin keadilan bagi semua pihak
Menciptakan kepastian hukum
Melindungi hak asasi manusia
Menjaga ketertiban dan stabilitas sosial
Sumber Historis, Sosiologis dan Politis tentang penegakkan hukum
1) Historis
Secara historis, upaya penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Telah dikenal dan dipahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban”.
2) Sosiologis
Definisi Secara sosiologis, seorang ahli filsafat Jerman (Gustav Radbruch), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) keadilan; (2) kemanfaatan; dan (3) kepastian hukum.
3) Politis
Secara politis, mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945 bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi juga pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Lembaga - Lembaga
Penegak Hukum, untuk menjalankan hukum
Kepolisian (penyidik)
Kejaksaan (penuntut)
Kehakiman (pemutus/pengadilan)
b. Peradilan, untuk menyelesaikan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Umum
Lembaga Peradilan
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan. peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya.
1) Peradilan Agama
2) Peradilan Militer
3) Peradilan Tata Usaha Negara
4) Peradilan Umum
Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Cicero mengatakan “ubi societas ibi lus” artinya dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Bahkan di kitab suci pun banyak sekali terdapat aturan - aturan yang sudah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan hukum saja tidak cukup perlu adanya penegakan hukum dan kepastian hukum.
Penegakan hukum ada untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat.
Keberadaan hukum dan upaya penegakan hukum sangat penting, apabila tidak dilakukan maka dapat mengakibatkan kehidupan bermasyarakat yang kacau. Adanya kepastian hukum juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, maka itu upaya penegakan hukum harus dilakukan secara terus menerus.
Comments
Post a Comment