BAB 7 DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

 Definisi penegakan hukum

Adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksankan dan ditaati oleh setiap warga negara. proses ini melibatkan aparat keamanan dan pengadilan, yang bertugas memeriksa dan memproses tindakan-tindakan yang melanggar hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang salah. 

TUJUAN PENEGAKAN HUKUM 
Tujuan penegakan hukum yang berkeadilan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, menciptakan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban dan stabiltas sosial.

Alasan Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

  1. Menjamin keadilan bagi semua pihak 

  2. Menciptakan kepastian hukum 

  3. Melindungi hak asasi manusia 

  4. Menjaga ketertiban dan stabilitas sosial 


Sumber Historis, Sosiologis dan Politis tentang penegakkan hukum
1) Historis
    Secara historis, upaya penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Telah dikenal dan dipahami  bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban”. 
2) Sosiologis
    Definisi Secara sosiologis, seorang ahli filsafat Jerman (Gustav Radbruch), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) keadilan; (2) kemanfaatan; dan  (3) kepastian hukum.
3) Politis
    Secara politis, mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945 bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi juga pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.


Lembaga - Lembaga 

  1. Penegak Hukum, untuk menjalankan hukum 

  1. Kepolisian (penyidik)

  2. Kejaksaan (penuntut)

  3. Kehakiman (pemutus/pengadilan)

      b.   Peradilan, untuk menyelesaikan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum 

  1. Peradilan Agama

  2. Peradilan Militer

  3. Peradilan Tata Usaha Negara

  4. Peradilan Umum 


Lembaga Peradilan
    Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan. peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya.
1) Peradilan Agama
2) Peradilan Militer
3) Peradilan Tata Usaha Negara
4) Peradilan Umum

Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia 

  • Cicero mengatakan “ubi societas ibi lus” artinya dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Bahkan di kitab suci pun banyak sekali terdapat aturan - aturan yang sudah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

  • Peraturan hukum saja tidak cukup perlu adanya penegakan hukum dan kepastian hukum. 

  • Penegakan hukum ada untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. 

  • Keberadaan hukum dan upaya penegakan hukum sangat penting, apabila tidak dilakukan maka dapat mengakibatkan kehidupan bermasyarakat yang kacau. Adanya kepastian hukum juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, maka itu upaya penegakan hukum harus dilakukan secara terus menerus.

Comments

Popular posts from this blog

BAB 5: Hak dan Kewajiban Warga Negara dan negara

BAB 9: KETAHANAN NEGARA

BAB 4 BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?