BAB 4 BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Secara Etimologis
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.
Fungsi Konstitusi
1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
2. Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya
3. Di jadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya
4. Menjamin hak-hak asasi warga negara.
Sumber historis
Konstitusi Indonesia tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan dan upaya membentuk identitas serta cita-cita nasional. Proses penyusunan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama melibatkan tokoh-tokoh bangsa yang memperjuangkan kedaulatan dan hak asasi manusia. Inspirasi dari berbagai negara yang sudah merdeka dan memiliki konstitusi, seperti Amerika Serikat dan Perancis, turut memengaruhi pembentukan struktur hukum yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi
Sumber sosiologis
Konstitusi Indonesia mencerminkan nilai-nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai ini diwujudkan dalam Pancasila sebagai dasar negara yang diabadikan dalam UUD 1945. Dengan mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat, konstitusi menjadi lebih relevan dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sumber sosiologis ini memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak hanya berdasarkan aturan formal tetapi juga berakar pada nilai-nilai yang dihormati oleh masyarakat.
Sumber politik
Konstitusi menjadi instrumen kontrol politik yang memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan menunjukkan adaptasi politik untuk menanggapi tuntutan perubahan dan memperkuat demokrasi, menjadikan konstitusi alat yang dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
Dinamika kontitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaan. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan bangsa dan demokrasi yang semakin dewasa. Perubahan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bersifat dinamis dan fleksibel dalam menanggapi tantangan zaman.
Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia :
1. Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan.
2. Kesenjangan Antara Prinsip Konstitusi dan Realitas Sosial.
3. Peran Konstitusi dalam Dinamika Politik.
Contoh Dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara salah satunya yaitu Pemilu :
Konstitusi mengatur pelaksanaan pemilu sebagai sarana demokrasi untuk memilih pemimpin. Hal ini menjamin bahwa proses pemilu dilakukan secara adil, jujur, dan transparan.
Konstitusi Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur hak, kewajiban, dan sistem pemerintahan, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga persatuan di tengah keragaman, serta menegakkan keadilan, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
Comments
Post a Comment