BAB 6: Hakikat, Intrumentasi dan praksis demokrasi Indonesia
Nama = Syahrani Puan Moredi
Nim = 12405061060098
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, seperti yang dijelaskan oleh Abraham Lincoln. Demokrasi memungkinkan perubahan karena dapat menyesuaikan dengan masyarakat yang terus berkembang. Bentuk pemerintahan ini memberikan hak yang sama kepada semua warga dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
- Secara historis, Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa, terutama dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945, dengan Ir. Soekarno sebagai tokoh utama yang mengusulkan lima prinsip sebagai dasar negara. Pancasila diresmikan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi landasan ideologi negara yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong-royong.
- Secara sosiologis, demokrasi Pancasila mencerminkan budaya musyawarah dan mufakat yang melekat dalam masyarakat Indonesia. Nilai ini menekankan pentingnya mencapai keputusan bersama untuk menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat persatuan.
- Secara politik, Pancasila membentuk sistem pemerintahan yang mengutamakan kedaulatan rakyat, di mana keputusan diambil dengan mengedepankan kepentingan bersama. Demokrasi Pancasila juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan prinsip-prinsip tersebut di era modern, namun tetap menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial.
Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila
Indonesia telah mengalami perubahan konstitusional yang mencerminkan perkembangan postur demokrasinya, mulai dari UUD 1945 (I) Konstitusi RIS 1949, UUD 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhinya bisa mengamandemen UUD 45 sebanyak empat kali.
Urgensi negara demokrasi
1) Partisipasi dalam membuat keputusan
2) Persamaan kedudukan di depan hukum
3) Distribusi pendapatan secara adil
Comments
Post a Comment